Senin, 08 Agustus 2016

AD ART PORMAS PELANGI LOMBOK



VISI " MENYEJAHTERAKAN MASYARAKAT LEMBAH RINJANI"

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Lembaga
Lembaga ini bernama“ FORUM MASYARAKAT PEDULI KELANGSUNGAN PEMBANGUNAN INSAN  LOMBOK“  disingkat “ FORMAS PELANGI LOMBOK ”.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1). Lembaga ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 31 Juli 2016.
(2). Lembaga ini berkedudukan di  Dusun Batu Ngoek Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur  dan dapat membentuk cabang – cabang.


BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI LEMBAGA

Pasal 3
(1). Lembaga ini berazaskan Pancasila
(2). Lembaga ini bersifat Independen
(3). Lembaga ini bercirikan kepedulian,kecendikiawanan, profesional,  Kekeluargaan, Sosial dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Lembaga ini bermaksud :
(1). Berperan serta dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Lombok khusunya Lombok Timur Selatan, khususnya dibidang pembangunan ekonomi kreatif dan produktif.
(2). Sebagai wahana partisipasi semua pihak baik masyrakat, swasta, dan pemerintah untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kelangsungan pembangunan manusia di pulau lombok khususnya lombok timur selatan.
(3). Mendirikan wadah/tempat khusus untuk mengakomodasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kelangsungan pembangunan manusia, baik yang berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.
(4). Mendorong peningkatan ekonomi, dan bersinergi dan mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberi input posistif dan konstruktif bagi kehidupan ekonomi sosial, dan budaya masyarakat Lombok khususnya masyarakat Lombok Timur Selatan.
Pasal 5
Tujuan Lembaga
Lembaga ini bertujuan : Agar seluruh masyarakat Lombok, khususnya masyarakat Lombok Timur Selatan dapat mecapai taraf hidup yang bermartabat, memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperhitungkan, memperoleh hak hukum dan keadilan, mengurangi disparitas tingkat sosial ekonomi masyarakat serta dapat hidup rukun, berbudaya luhur melalui penanaman nilai - nilai budaya, meningkatkan keseimbangan perjalanan demokrasi, norma dan moral sebagai masyarakat yang tangguh dan bermartabat serta sejahtera lahir bathin.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 6
(1). Mengadakan, Pelatihan, Penelitian dan Acara-acara yang bersifat pengembangan dibidang  Sosial, Ekonomi  dan kebudayaan’
(2). Mendirikan wadah akomodasi bagi anak-anak kurang  beruntung, sebagai wujud kepedulian terhadap kelangsungan pembangunan Insan Lombok, khususnya Insan Lombok Timur Selatan.
(3). Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Sistem Keanggotaan
Sistem Keanggotaan  adalah masyarakat umum  berasal dari semua pelosok wilayah Lombok
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1). Anggota Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1). Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik Lembaga/Forum;
(2). Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan dan program yang diadakan oleh Lembaga/ Forum.
BAB VI
STRUKTUR LEMBAGA

Pasal 10
Bentuk Struktur Lembaga
Struktur Lembaga/Forum berbentuk Fungsional

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan FORMAS PELANGI LOMBOK di peroleh dari pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan  tidak  melanggar hukum

Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan FORMAS PELANGI LOMBOK digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan SDM  dan infrastrktur penunjang dengan prinsip dasar CIROK “ Kreatif, Inovatif, Reaktif, Opensif, dan Kolaboratif”.
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan Forum Masyarakat Peduli Kelangsungan Pembangunan Insan Lombok (FORMAS PELANGI LOMBOK)  pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember setiap tahunnya..
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN

Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART Forum Masyarakat Peduli Kelangsungan Pembangunan Insan Lombok (FORMAS PELANGI LOMBOK) dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan.

Pasal 15
Pembubaran Lembaga
(1). Forum Masyarakat Peduli Kelangsungan Pembangunan Insan Lombok (FORMAS PELANGI LOMBOK) dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2). Jika Forum Masyarakat Peduli Kelangsungan Pembangunan Insan Lombok (FORMAS PELANGI LOMBOK) dinyatakan bubar, maka kekayaan Lembaga diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kabupaten Lombok .

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
PENUTUP

Pasal 17
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 31 Juli 2016


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
STRUKTUR LEMBAGA

Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1). Dewan Penasehat
(2). Dewan Pengurus

Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1). Musyawarah Besar (MUBES)
(2). Rapat Dewan Pengurus

Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
1.      Dewan Penasehat
(1)   Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
(2)   Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal tiga  tahun sekali
(3)   Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir.
(4)   Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
2.      Dewan Pengurus
(1)   Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 3 tahun kepengurusan
(2)   Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap tiga Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
(3)   Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus

Pasal 4
Susunan Pengurus
(1)   Dewan Penasehat terdiri dari perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat
(2)   Dewan Pengurus dari Ketua, Sekretaris, Bendahara,  Bidang – bidang

Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
1.      Musyawarah Besar
(1)   Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Lembaga
(2)   Membahas dan menetapkan AD dan ART Lembaga
(3)   Memilih Anggota Dewan Penasehat
(4)   Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Lembaga, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
2.      Rapat Dewan Penasehat
(1)   Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
(2)   Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
(3)   Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
(4)   Membuat Keputusan memberhentikan  Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Lembaga
3.      Rapat Dewan Pengurus
(1)   Rapat Dewan Pengurus adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
a)      Rapat Pleno
b)      Rapat Harian
c)      Rapat Presidium
d)     Rapat Bidang
(2)   Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus
(3)   Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus

Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus selama 2 (dua) tahun selanjutnya di pilih kembali

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Persyaratan Anggota
(1)   Anggota adalah seorang yang menetap atau berasal dari Kabupaten Lombok.


Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
(1)   Mengundurkan Diri
(2)   Meninggal Dunia
(3)   Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Lembaga dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
(1)   Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
(2)   Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
(3)   Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Lembaga terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
(4)   Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus atau Musyawarah Besar
(5)   Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota

BAB III
KEPUTUSAN

Pasal 10
Kuorum
(1)   Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
(2)   Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum  


Pasal 11
Pengambilan Keputusan
(1)   Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
(2)   Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
(3)   Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
(4)   Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena  tidak adanya permufakatan
Ditetapkan dan disahkan di : Batu Ngoek
Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat
Tanggal : 31 Juli 2016

DEWAN PENASEHAT
Ketua                                   :
Drs. Nasar, M.Pd
(.......................................)
Anggota                              :
:

:
Ismail/ Amaq Rendah
Guru Mawe
Haeruddin, SIP
(.......................................)
(.......................................)
(.......................................)


DEWAN PENGURUS

Ketua



(M U K S I N, SE)

Bendahara



(MUHAMAD FAUZI,S.Pd)
Sekretaris



( AGUS SONY,A.S.Pd)

                                                                               



                                              







Tidak ada komentar:

Posting Komentar