VISI " MENYEJAHTERAKAN
MASYARAKAT LEMBAH RINJANI"
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Lembaga
Lembaga ini bernama“ FORUM
MASYARAKAT PEDULI KELANGSUNGAN PEMBANGUNAN INSAN LOMBOK“
disingkat “ FORMAS PELANGI
LOMBOK ”.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1). Lembaga ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai
sejak tanggal 31 Juli 2016.
(2). Lembaga ini
berkedudukan di Dusun Batu
Ngoek Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur dan dapat membentuk
cabang – cabang.
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI LEMBAGA
Pasal 3
(1).
Lembaga ini berazaskan Pancasila
(2).
Lembaga ini bersifat Independen
(3).
Lembaga ini bercirikan kepedulian,kecendikiawanan, profesional, Kekeluargaan, Sosial dan
Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Lembaga ini
bermaksud :
(1). Berperan serta dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Lombok khusunya Lombok Timur Selatan, khususnya dibidang pembangunan ekonomi
kreatif dan produktif.
(2). Sebagai wahana partisipasi semua pihak baik masyrakat, swasta, dan
pemerintah untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kelangsungan
pembangunan manusia di pulau lombok khususnya lombok timur selatan.
(3). Mendirikan wadah/tempat khusus untuk mengakomodasi semua kegiatan
yang berkaitan dengan kelangsungan pembangunan manusia, baik yang berkaitan
dengan pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.
(4). Mendorong peningkatan ekonomi, dan bersinergi dan mendukung
kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberi input posistif dan konstruktif bagi
kehidupan ekonomi sosial, dan budaya masyarakat Lombok khususnya masyarakat
Lombok Timur Selatan.
Pasal 5
Tujuan Lembaga
Lembaga ini bertujuan : Agar seluruh masyarakat Lombok, khususnya
masyarakat Lombok Timur Selatan dapat mecapai taraf hidup yang bermartabat,
memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperhitungkan, memperoleh hak
hukum dan keadilan, mengurangi disparitas tingkat sosial ekonomi masyarakat
serta dapat hidup rukun, berbudaya luhur melalui penanaman nilai - nilai
budaya, meningkatkan keseimbangan perjalanan demokrasi, norma dan moral sebagai
masyarakat yang tangguh dan bermartabat serta sejahtera lahir bathin.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1). Mengadakan, Pelatihan, Penelitian dan Acara-acara yang bersifat pengembangan dibidang Sosial, Ekonomi dan kebudayaan’
(2). Mendirikan wadah akomodasi bagi anak-anak kurang beruntung,
sebagai wujud kepedulian terhadap kelangsungan pembangunan Insan Lombok,
khususnya Insan Lombok Timur Selatan.
(3). Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan)
dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan
serta tidak mengikat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
Sistem Keanggotaan adalah
masyarakat umum berasal dari semua
pelosok wilayah Lombok
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1).
Anggota Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1). Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan –
ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik
Lembaga/Forum;
(2). Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut
serta dalam usaha – usaha / kegiatan dan
program yang diadakan oleh Lembaga/ Forum.
BAB VI
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 10
Bentuk Struktur Lembaga
Struktur Lembaga/Forum berbentuk
Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan FORMAS
PELANGI LOMBOK di peroleh
dari pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal,
tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan FORMAS
PELANGI LOMBOK digunakan
untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan
masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan
SDM dan infrastrktur
penunjang dengan prinsip dasar CIROK
“ Kreatif, Inovatif, Reaktif, Opensif, dan Kolaboratif”.
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan Forum
Masyarakat Peduli Kelangsungan Pembangunan Insan Lombok (FORMAS PELANGI
LOMBOK) pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
setiap tahunnya..
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART,
PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART Forum Masyarakat Peduli Kelangsungan
Pembangunan Insan Lombok (FORMAS PELANGI LOMBOK) dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES)
dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili
minimal 2/3 Perwakilan.
Pasal 15
Pembubaran Lembaga
(1). Forum Masyarakat Peduli Kelangsungan Pembangunan Insan Lombok (FORMAS
PELANGI LOMBOK) dinyatakan
bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2). Jika Forum
Masyarakat Peduli Kelangsungan Pembangunan Insan Lombok (FORMAS PELANGI
LOMBOK) dinyatakan bubar,
maka kekayaan Lembaga diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kabupaten Lombok .
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak
Tanggal 31 Juli 2016
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1).
Dewan Penasehat
(2).
Dewan Pengurus
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1).
Musyawarah Besar (MUBES)
(2).
Rapat Dewan Pengurus
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur
Kepemimpinan
1.
Dewan Penasehat
(1) Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan
Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
(2) Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal tiga
tahun sekali
(3) Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja
), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru
yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1
(satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari
2/3 dari anggota yang hadir.
(4) Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya
Ketua Umum yang baru
2.
Dewan Pengurus
(1) Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 3 tahun kepengurusan
(2) Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap tiga Tahun sekali
kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
(3) Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1)
Dewan Penasehat terdiri dari perwakilan tokoh agama dan tokoh
masyarakat
(2)
Dewan Pengurus dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang –
bidang
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur
Kekuasaan
1. Musyawarah Besar
(1)
Musyawarah Besar adalah Forum
Tertinggi Lembaga
(2)
Membahas dan menetapkan AD dan ART
Lembaga
(3)
Memilih Anggota Dewan Penasehat
(4)
Memilih Ketua Umum / Formatur dan
menetapkan Penataan Lembaga, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
2. Rapat Dewan Penasehat
(1) Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi
di tingkat Dewan Penasehat
(2) Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode
kepengurusan
(3) Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
(4) Membuat Keputusan memberhentikan Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang seluruhnya
jika tidak dapat menjalankan amanah Lembaga
3. Rapat Dewan Pengurus
(1) Rapat Dewan Pengurus adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi
di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
a)
Rapat Pleno
b)
Rapat Harian
c)
Rapat Presidium
d)
Rapat Bidang
(2) Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus
(3) Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus selama 2 (dua) tahun selanjutnya
di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
(1) Anggota adalah seorang yang menetap atau berasal dari Kabupaten Lombok.
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
(1) Mengundurkan Diri
(2) Meninggal Dunia
(3) Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Lembaga dan Melanggar
konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
(1) Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan
memperhatikan aspirasi anggota
(2) Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu
diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
(3) Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural
di Lembaga terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
(4) Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan
kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus atau Musyawarah
Besar
(5) Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki
nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kuorum
(1)
Kourum adalah batas minimal jumlah
suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
(2)
Untuk setiap pengambilan keputusan
yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk
pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
(1) Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi,
Musyawarah untuk mufakat dan Voting
(2) Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan
disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
(3) Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang
berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
(4) Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan
suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan
Ditetapkan dan disahkan di : Batu
Ngoek
Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat
Tanggal : 31 Juli 2016
DEWAN PENASEHAT
|
||
Ketua :
|
Drs. Nasar, M.Pd
|
(.......................................)
|
Anggota :
:
:
|
Ismail/ Amaq Rendah
Guru Mawe
Haeruddin, SIP
|
(.......................................)
(.......................................)
(.......................................)
|
DEWAN PENGURUS
|
||
Ketua
(M U K S I N, SE)
|
Bendahara
(MUHAMAD FAUZI,S.Pd)
|
Sekretaris
( AGUS SONY,A.S.Pd)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar